Mulai tahun depan, masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang akan membuang sampah sembarangan sebaiknya berhati-hati. Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, akan mengajukan draft rancangan peraturan daerah (Raperda)
persampahan yang salah satunya mengatur mengenai pemberian sanksi ini.
"Kita sudah selesai menyusun draft Raperda tentang persampahan, dan rencananya, draft tersebut akan diajukan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) tahun 2012 mendatang," ujar Kepala Dinas Kebersihan DKI, Eko Bharuna, Kamis (10/11).
Berdasarkan draft Raperda itu, warga yang membuang sampah ke jalan, sungai, jalur hijau atau sarana umum lainnya akan dikenakan sanksi pidana, maksimal 60 hari hukuman penjara, atau denda paling banyak dua juta rupiah.
Selain itu, dalam Raperda ini juga diatur penggunaan kantong dan kemasan plastik ramah lingkungan bagi masyarakat Jakarta. Hal ini, dilakukan agar mempermudah pengolahan sampah dalam kota. Tak hanya itu, Raperda yang akan diajukan ini juga mengatur mengenai penggunaan plastik daur ulang bagi para retailer kelas menengah ke atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar